Pemprov Gorontalo Rilis Logo HUT ke-24 Provinsi, Ini Makna dan Nilai-nilai Adatnya

Gambaran secara umum desain logo HUT ke 24 Provinsi Gorontalo. (Foto: Pemprov Gorontalo)

Pojok6.id (Gorontalo) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) resmi merilis desain logo Hari Ulang Tahun (HUT) ke-24 Provinsi Gorontalo, yang jatuh pada tanggal 5 Desember 2024 nanti. Logo dibuat syarat makna dengan nilai-nilai adat Gorontalo.

Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim, menjelaskan secara umum ke-24 mencoba memperkenalkan tentang lima prinsip dasar warga Gorontalo untuk membangun negeri. Prinsip yang sudah ada sejak abad ke-16 ini, menjadi semacam Pancasila versi adat dan kearifan lokal warga Serambi Madinah.

“Payu limo totalu itu terdiri dari bangusa talalo (bangsa dijaga), nyawa podungalo (nyawa taruhannya), lipu poduluwalo (negeri dibela), batanga pomaya (jiwa raga diabdikan) dan upango potombulu (harta diwakafkan),” kata Sofian, Sabtu (23/11/2024).

Read More

Selain mengusung nilai-nilai kedaerahan, desain logo dari Dinas Kominfo dan Statistik itu juga menerapkan ornamen ornamen adat pada beberapa bagian logo. Seperti ornamen gerbang adat atau alikusu dan gambar buku yang merujuk falsafah Gorontalo “adat bersendikan sara dan sara bersendikan kitabullah”.

Lebih lanjut kata mantan kepala Bapppeda, pihaknya mengusung tema “Gorontalo Maju Menuju Indonesia Emas”. Tema itu dipandang cocok dengan semangat seluruh komponen masyarakat yang ingin agar daerah ini terus maju.

“Setiap tahun ada kemajuan dan terus maju untuk mendukung visi Indonesia Emas 2025,” sambungnya.

Sebagaimana diketahui, HUT Provinsi Gorontalo mengalami perubahan sejak tahun 2015. Sebelumnya hari jadi Provinsi Gorontalo diperingati tanggal 16 Februari 2001, merujuk pada pelantikan Penjabat Gubernur Gorontalo pertama Tursandi Alwi.

Belakangan, warga mengaspirasikan perubahan melalui DPRD. Pembentukan Provinsi Gorontalo disepakati melalui Peraturan Daerah yang menetapkan tanggal 5 Desember 2000 sebagai hari jadi provinsi. Merujuk pada tanggal sidang Paripurna DPR RI yang menetapkan Gorontalo sebagai provinsi mandiri pisah dari Sulawesi Utara.

Related posts