Pemprov Gorontalo Perkenalkan Aplikasi AR untuk Layanan Pajak e-Samsat

Tangkapan layar aplikasi AR Gorontalo yang diperkenalkan kepada publik saat evaluasi layanan dari KemenpanRB, Rabu (31/7/2019).(Foto : Istimewa)

– Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Badan Keuangan memperkenalkan inovasi baru bagi pengguna kendaraan bermotor. Inovasi berupa aplikasi Augmented Reality (AR) ini dikombinasikan dengan notice pajak yang bisa menampilkan informasi tentang sistem pembayaran pajak bermotor di Gorontalo secara  online melalui e-.

Aplikasi ini menjadi salah satu inovasi unggulan yang disampaikan saat pihak Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) mengevaluasi pelayanan Sistem Informasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di wilayah Kota Gorontalo, Rabu (31/7/2019).

“Jadi dengan aplikasi ini ketika disorot ke notice pajak kendaraan akan muncul video tentang layanan e-samsat. Wajib pajak juga akan terhubung ke link Badan Keuangan untuk pembayaran pajak secara online melalui Bank Sulutgo,” jelas Kepala Badan Keuangan Gorontalo Huzairin Roham.

Read More

Selain itu, lanjut kata Huzairin, teknologi AR berfungsi sebagai informasi kepada masyarakat/wajib pajak kendaraan bermotor. Ketika disorot ke notice pajak maka akan muncul video atau konten informasi pembayaran pajak kendaraan. hal tersebut Berlaku untuk notice pajak yg diproduksi tahun 2018 ke atas.

“Selain bersifat informasi, teknologi ini kami manfaatkan untuk memastikan bahwa pajak kendaraan yang dibayar oleh wajib pajak benar adanya. Jadi kedepan nanti AR ini dapat lebih ditingkatkan lagi untuk mencegah beredarnya notice pajak palsu imbuhnya.

Terkait dengan evaluasi KemenpanRB, ada enam aspek yang dinilai yakni kebijakan, profesionalisme SDM, sarana dan prasarana dan sistem informasi pelayanan publik. Ada juga indikator untuk konsultasi dan pengaduan serta inovasi.

Aplikasi AR dinilai KemenpanRB sebagai inovasi tinggi yg belumm ditemukan di Proviansi lain. Masih perlu sosialisasi dan perbaikan fitur agar teknologi digital ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat luas. (Adv)

Sumber : Humas Pemprov Gorontalo

 

Related posts