GORONTALO – Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Gorontalo telah merekomendasikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo. Namun rekomendasi tersebut masih akan di kaji kembali oleh Pemprov Gorontalo.
Sebelumnya Depeprov Gorontalo telah merekomendasikan angka kenaikan upah UMP Gorontalo pada tahun 2020 itu sebesar 16,98% atau naik sebesar Rp 2,788,826.
Pengkajian kembali atas rekomendasi Depeprov tersebut, Sekretaris Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Rugaiyah Biki mengatakan, rencana kenaikan upah dengan besaran itu, pihaknya banyak menerima surat dari perusahan dan industri yang meminta penangguhan atas kenaikan UMP tersebut.
Kita di dinas banyak menerima surat dari perusahaan dan industri yang ada di Gorontalo untuk meminta penangguhan kenaikan UMP,” kata Rugaiyah saat berdiskusi dengan masa aksi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Gorontalo, terkait kenaikan upah tahun 2020 di halaman kantor Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Selasa (03/12/2019).
Menurut Rugaiyah, dalam menaikan upah, Pemprov memiliki pandangan dan mempertimbangkan kenaikan UMP Gorontalo. Karena menurutnya kenaikan tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan investor, jika kenaikan UMP itu tidak sesuai maka akan berdampak kepada pegawai.
“Itu yang menyebabkan Bapak Gubernur meminta kita melakukan pengkajian. Karena ada dua hal yang masuk dari bapak ibu (masa aksi FSPMI) Rp 2,788,826, tapi di sisi lain pihak industri juga menyampaikan bahwa angka itu terlalu tinggi,” katanya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Gorontalo, Mitran Tuna. Ia mengatakan SK UMP masih dalam proses dan penetapan UMP akan tetap dilakukan.
“Bukanya Gubernur dalam hal ini tidak mau menerbitkan, Karena penetapan UMP setiap tahun ditetapkan,” katanya di saat berdialog dengan massa aksi di kantor Gubernur Gorontalo.
Sementara itu, Ketua PC FSPMI Provinsi Gorontalo, Ahmad Andrika Hasan mengatakan, pengkajian Depeprov terkait angka upah yang direkomendasikan melibatkan berbagai pihak dan hal itu sudah sesuai Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2015. Menurutnya, pengkajian tidak perlu lagi dilakukan lakukan Pemprov, karena sudah melalui pengkajian dewan pengupahan.
“Ada beberapa indikator penilaian, kemudian bisa menetapkan angka. Ketika dewan pengupahan telah menetapkan angka bersama. Ini angka bersama, di tahun ini dewan upah tidak mengeluarkan angka yang berbeda,” ujar Andrika yang juga anggota Depeprov Gorontalo.
Ia menambahkan jika pengkajian dan penetapan angka yang direkomendasikan oleh Depeprov sudah ditentukan dan pemprov masih melakukan pengkajian. Lantas apa gunanya Depeprov melakukan pengkajian terhadap kenaikan UMP.
“Setelah mereka mengkaji kemudian ini harus dikaji lagi. Sekarang pertanyaannya buat apa dewan pengupahan. Kalau memang dikaji lagi silahkan bubarkan dewan pengupahan, tidak ada gunanya!” tegas Andrika.
Ia mengatakan jika Gubernur tidak menetapkan sesuai dengan rekomendasi Depeprov yang juga tidak sesuai dengan PP No.78 tahun 2015 dan surat edaran Permenaker Nomor B-M/308-HI.01.00/X/2019 pihaknya akan menuntut Gubernur Gorontalo. (IYS)