Pemprov Gorontalo Dukung Pencanangan Zona Integritas WBK WBBM Korem 133/NW

Pencanangan Zona Integritas
Sekretaris Daerah Darda Daraba (tiga kanan) foto bersama dengan Danrem 133/Nani Wartabone Brigjen TNI Amrin Ibrahim dan jajaran Forkopimda, Selasa (8/2). Foto: Isam

Pojok6.id (Gorontalo) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo mendukung pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang dicanangkan Komando Resort Militer (Korem) 133/ Nani Wartabone, Selasa (8/2/2022).

Pencanganan yang digelar di Gedung Kusno Danupoyo Makorem dihadiri Danrem 133/NW Brigjen TNI Amrin Ibrahim dan Sekretaris Daerah mewakili Gubernur Gorontalo. Unsur Forkopimda seperti Ketua DPRD Paris RA Jusuf, Kabinda Suryono dan Ketua Pengadilan Tinggi Nugroho Setiadji juga ikut hadir.

“Saya sangat menyambut baik dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap langkah strategis yang diambil Korem 133/Nani Wartabone terkait dalam rangka mewujudkan birokrasi kelembagaan TNI-AD khususnya Korem 133 bebas dari korupsi, birokrasinya bersih sekaligus melayani,” ucap Darda membacakan sambutan tertulis Gubernur.

Read More

Pencanangan pembangunan zona integritas ditandai dengan penandatanganan pakta integritas Danrem 133/NW Brigjen TNI Amrin Ibrahim disaksikan oleh dan unsur Forkopimda. Dilanjutkan dengan penandatangan pakta integritas pejabat teras Korem dan komandan satuan di bawahnya.

“Komitmen dan kebijakan TNI-AD sangat diperlukan untuk menjamin kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan reformasi birokrasi (RB) secara konsisten dan berkelanjutan dalam menjalankan tugas pokoknya di Provinsi Gorontalo,” sambung Sekda.

Sementara itu, Danrem 133/NW Brigjen TNI Amrin Ibrahim berharap dengan penancanangan ini maka kegiatan dan program di Korem 133/NW berjalan transparan, akuntabel dan bebas dari korupsi.

“Saya mohon dukungan dari Bapak Gubernur dan Forkopimda agar kami Korem sebagai satker dapat memiliki predikat bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani,” tuturnya.

Pembangunan ZI, WBK dan WBBM merupakan tindaklanjut dari Permenpan RB Nomor 10 tahun 2019 perubahan Permenpan RB Nomor 54 Tahun 2014. Kementrian, lembaga dan pemerintah daerah membentuk dan mencanangkan pembangunan ZI. Selanjutnya mengusulkan satu unit kerja untuk menjadi WBK. Apabila predikat WBK telah diperoleh maka dapat mengusulkan unit kerjanya untuk predikat WBBM. (adv)

Related posts