Pemprov Gorontalo Bersiap Luncurkan GISA – Dukcapil Go Digital

Seorang petugas mencetak blangko KTP Elektronik menggunakan mesin Fargo HDP5000 di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Gorontalo. Ditjen Dukcapil Kemendagri bekerjasama dengan Pemprov Gorontalo berencana meluncurkan program GISA dan Dukcapil Go Digital untuk menambah kesadaran administrasi kependudukan dan pelayanan yang semakin baik. (Foto: Dok. Humas).

KOTA GORONTALO– Pemerintah Provinsi Gorontalo sedang bersiap untuk peluncuran Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Go Digital. Program yang menjadi bagian dari Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) ini rencananya akan diluncurkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Zudan Arief Fakrulloh di Kabupaten Pohuwato, Selasa (29/10/2019) nanti.

“Pencanangan GISA dan peluncuran Dukcapil Go Digital ini sebagai bagian dari terwujudnya kesadaran pemerintah dan masyarakat akan pentingnya administrasi kependudukan,” jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (PNM Dukcapil) Provinsi Gorontalo, Slamet Bakri.

GISA merupakan program yang akan diterapkan di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi. Setiap provinsi wajib memiliki minimal satu kabupaten/kota sadar adminduk. Setiap kabupaten/kota memilik minimal satu kecamatan sadar adminduk, serta tiap kecamatan memiliki minimal satu kelurahan/desa sadar adminduk.

Read More

“Targetnya agar terwujud kesadaran pentingnya dokumen, data, pemutakhiran dan pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat,” imbuh Slamet.

Sementara itu, untuk program Dukcapil Go Digital salah satu penerapannya yakni dengan memberlakukan tanda tangan elektronik oleh kepala dinas kabupaten/kota. Hal itu sejalan dengan Permendagri No. 7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Online.

Saat ini Ditjen Dukcapil tengah mengembangkan teknologi baru face recognition untuk mengenal wajah seseorang dalam hitungan detik. Data tersebut dilengkapi dengan finger print dan irish mata. Semua bermuara pada penyediaan big data kependudukan yang terkoneksi dengan instansi layanan publik berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).(Adv)

Sumber : Humas

Related posts