GORONTALO – Aksi pemblokiran jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) di kelurahan Biyonga, Kecamatan Limboto beberapa hari terakhir mendapat perhatian dari Pemerintah Provinsi Gorontalo. Pemblokiran tersebut terjadi karena ada sengketa lahan antara keluarga ahli waris.
Alex Yunus dkk selaku penggugat memenangkan sengketa lahan atas tergugat yang juga masih keluarga mereka. Putusan itu telah mendapatkan kekuatan hukum tetap melalui putusan kasasi Mahkamah Agung.
Kendalanya sekarang, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Gorontalo belum mengeluarkan Surat Pengantar Pengambilan Ganti Kerugian. Surat itu penting untuk pengurusan uang ganti rugi pembebasan lahan GORR yang selama ini masih dititipkan di Pengadilan Negeri Limboto.
“Sertifikat atasnama orang lain yang mereka gugat itu harus dibatalkan oleh BPN. Ada 6 sertifikat yang harus dibatalkan. Ada juga SKPT (Surat Keterangan Pemilik Tanah) yang kemarin sudah keluar dari BPN Limboto,” jelas Kabid Tata Ruang Dinas PUPR, Sultan Kalupe, Rabu (29/5/2019).
Agar persoalan ini tidak berlarut-larut, kata Sultan, Pemprov Gorontalo hari ini melakukan upaya-upaya percepatan bersama dengan Kanwil BPN Gorontalo. Ia berharap pihak Alex Yunus bisa kooperatif agar proses pengurusan bisa berjalan cepat dan lancar.
“Kami berkoordinasi terus dengan Kanwil BPN. Saya sekarang menuju rumahnya Alex Yunus untuk meminta SPPT sebagai salah satu syarat pengurusan. Surat rekomendasinya sedang dikonsep oleh BPN. Semoga minggu ini bisa selesai,” pungkasnya. (Adv)
Sumber : Humas Pemprov Gorontalo