GORONTALO – Percepat tangani Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo bersama DPRD menyetujui pembentukan Peraturan Daerah (Perda), tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, Selasa (6/10).
Perda ini disetujui Pemerintah dan DPRD, melalui sidang paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke 35 di Ruang Sidang DPRD, yang dihadiri Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim, dan Ketua serta Anggota DPRD dan unsur Forkopimda.
Idris Rahim, dalam penyampaiannya pada pendapat akhir atas disetujuinya Perda ini, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerjasamanya kepada DPRD yang mendukung pemerintah melalui Panitia Khusus (Pansus) dalam membentuk Perda penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan.
“Terima kasih kepada Pansus yang telah menyelesaikan Peraturan Daerah yang sangat penting ini, kita ketahui bersama pembahasannya telah diselesaikan oleh Pansus dan jajaran Pemerintah Daerah. Yang selanjutnya akan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk peroleh nomor register,” ungkap Idris.
Idris pula menerangkan, dalam pembahasan Ranperda mengenai penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, yang telah disahkan sebagai Perda. Setelah mendapatkan nomor register dari Kemendagri, agar semua pimpinan daerah yang ada di Provinsi Gorontalo dapat menyosialisasikan Perda tersebut ke pada publik.
“Kiranya Perda yang telah disahkan hari ini tidak hanya menjadi dokumen formalitas saja, namun diharapkan lebih dari itu. Dan bisa menjadi landasan seluruh pihak dalam pengambilan kebijakan,” harap Idris. (aan)