Pojok6.id (DPRD) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Gorontalo, tentang Penyelenggaraan Jasa Kontruksi pada Rapat Paripurna Dalam Rangka Pembicaraan Tingkat II di Ruang Sidang DPRD Gorontalo, Senin (28/11/2022).
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ismail Alulu menjelaskan, tujuan Ranperda Jasa Kontruksi adalah untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi, yang menjamin kesetaraan kedudukan antar pihak dalam menjalankan hak dan kewajiban.
“Ranperda Jasa Konstruksi juga dimaksudkan untuk mewujudkan, peningkatkan partisipasi masyarakat di bidang jasa konstruksi di daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer menyatakan, menerima dan menyetujui Ranperda tentang Jasa Konstruksi untuk menjadi Peraturan Daerah. Ia pun berharap bisa segera mendapatkan nomor registrasi Peraturan Daerah dari Kementerian Dalam Negeri, sehingga secepatnya disosialisasikan kepada publik baik melalui kesempatan formal maupun informal.
“Setelah Ranperda ini diundangkan, saya minta kepada perangkat daerah terkait tidak hanya menjadikannya dokumen formalitas semata,” ungkapnya. (Adv)