Pojok6.id (DPRD) – Dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan DPRD Provinsi Gorontalo, tentang perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023, DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke-115, Senin (31/7/2023).
Rapat tersebut dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Pejabat Pemerintah Provinsi, serta berbagai pihak terkait. Tujuan dari Rapat Paripurna ini adalah untuk mencapai kesepakatan bersama, mengenai perubahan kebijakan anggaran serta alokasi dana yang akan dilakukan pada tahun anggaran 2023.
Pelaksanaan rapat paripurna itu, kata Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo, Sofyan Puhi, bahwa sudah sesuai mekanisme, setelah Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya, yang telah menyampaikan KUA-PPAS pada rapat paripurna sebelumnya.
“Nah setelah dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar), maka dilaksanakan penandatanganan hari ini, kemudian akan kami tindaklanjuti dengan rapat Banggar dalam rangka pembahasan APBD perubahan 2023,” ujar Sofyan.
Menurutnya, Paripurna ini merupakan mekanisme yang harus dilaksanakan untuk mencapai kesepakatan, terhadap penetapan APBDP 2023 yang akan dilaksanakan pada rapat paripurna selanjutnya.
“Nah setelah dibahas oleh Banggar maka dilaksanakan penandatanganan hari ini, kemudian akan kami tindaklanjuti dengan rapat Banggar dalam rangka pembahasan APBD perubahan 2023,” pungkasnya.