Pemprov Akan Penuhi LHP Terkait Temuan Administrasi BPK

BPK
Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Gorontalo Dwi Sabardiana (kiri) dan saat melakukan pertemuan dengan Gubenur Gorontalo Rusli Habibie di rumah jabatannya, beberapa waktu lalu. Foto: Dok.Humas

GORONTALO – Menanggapi pemberitaan salah satu media cetak lokal dengan judul “ Audit BPK, Ada Masalah”, Inspektur Daerah Provinsi Gorontalo Sukril Gobel menjelaskan, atas hasil audit tersebut segera ditindaklanjuti.

melihat pemda belum optimal, dan dari pihak pemda akan menindaklanjuti temuan BPK melalui action plan yang disepakati bersama antara pemda dan BPK,” jelas Sukril.

Lebih jauh Sukril menjelaskan, pemerintah daerah diberi kesempatan untuk menindak lanjuti hasil pemeriksaan. Khusus kinerja pemeriksaaan covid, akan diselesaikan rata-rata pada bulan Februari.

Read More

“ Prinsipnya semua temuan ini adalah bersifat administratif, yang khusus kinerja, yang diminta pemprov untuk melakukan langkah-langkah perbaikan. Nah upaya-upaya perbaikan itu sudah kita laksanakan,” kata Sukril.

Dihubungi terpisah, menanggapi pemberitaan salah satu media cetak lokal dengan judul “ Audit BPK, Ada Masalah”, Humas Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Gorontalo Radityo menjelaskan, apa yang ditulis dalam judul salah satu media cetak tentang hasil audit BPK, maknanya bisa diartikan berbeda oleh pembaca.

“Judulnya bisa diartikan berbeda karena penggunaan diksi. Penggunaan diksi dalam judul merupakan area jurnalistik media lokal tersebut,” kata Radityo saat dihubungi, Sabtu (19/12/2020).

Radityo menguraikan, BPK dalam setiap Pemeriksaan, melaksanakan komunikasi yang efektif dalam pelaksanaan pemeriksaan. Semua fakta telah diuji berdasarkan metodologi sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Sehingga setiap pemeriksaan akan menghasilkan bukti yang cukup dan tepat untuk menjawab tujuan pemeriksaan yang dilakukan. Pemda yang diperiksa wajib menjelaskan dan memberikan keterangan kepada pemeriksa BPK saat diperiksa, inilah komunikasi efektifnya.

“Bila sudah terbit LHP, maka yang dilaksanakan pemda adalah melaksanakan tindak lanjut sesuai rekomendasi yang diberikan BPK atas permasalahan yang ditemukan. Hal ini konteksnya adalah perbaikan tata kelola di pemda,” pungkas Radityo. (adv)

Sumber: Humas

Related posts