Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Pemerintah Kota Gorontalo menjalin kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo, untuk mengoptimalkan penerimaan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara Penjabat Gubernur Gorontalo, Rudy Salahuddin, dan Penjabat Wali Kota Gorontalo, Ismail Madjid.
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, menjelaskan bahwa kerjasama ini mencakup beberapa langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah.
“Kolaborasi ini meliputi pendataan kendaraan, razia kepatuhan pembayaran PKB dan BBNKB, serta sosialisasi kepada masyarakat,” jelas Nuryanto.
Ia juga menambahkan, bahwa program tersebut tidak hanya menyasar optimalisasi penerimaan pajak, tetapi juga pengembangan kompetensi aparatur.
“Kerjasama ini juga mencakup pengembangan kompetensi aparatur kesamsatan dan pengelola opsen PKB dan BBNKB. Insya Allah, implementasinya akan dimulai pada Januari 2025,” lanjutnya.
Nuryanto menyebutkan, bahwa inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari regulasi pemerintah pusat.
“Kerjasama ini mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 yang mengatur pajak dan retribusi daerah,” pungkasnya. (Adv)