Pemkab Pohuwato Siapkan Dua Tempat Karantina Waspadai Lonjakan Kasus Covid-19

Karantina
Salah satu media sosialisasi protokol kesehatan disetiap kantor/dinas di Kabupaten Pohuwato.(Foto: Zainal)

Pemkab Pohuwato membagi dua  zona tempat karantina terpadu bagi pasien terkonfirmasi virus corona. Untuk wilayah barat akan di pusatkan di Kecamatan Popayato Timur dan wilayah barat di Kecamatan Marisa.

Hal ini disampaikan Pohuwato   dalam rapat Satgas , Senin, (11/1/2021), di gedung Panua. Pemerintah menjamin akan memaksimalkan sarana prasarana pendukung untuk penanganan Covid-19 di Pohuwato.

“Saat ini kita sudah sediakan tempat. tinggal sarana pendukungnya yang kita maksimalkan. kaitan dengan tempat tersebut dibagi dua zona. Lima kecamatan wilayah barat itu di Popayato Timur. Delapan kecamatan yang tersisa di wilayah timur pusatnya di kecamatan Marisa. kita telah menemui pemilik Hotel atau penginapan, siap,  kita sudah menuangkan dalam bentuk kontrak sewa,” kata Syarif

Read More

Selain itu Kata Syarif untuk mewaspadai lonjakan kasus terkonfirmasi virus corona melebihi kapasitas jumlah kamar tempat . Pemerintah juga menyiagakan dua gedung bekas Puskesmas. Tempat karantina yang di sediakan diutamakan layak dan nyaman bagi pasien.

“Apabila terjadi lonjakan dan tidak sesuai jumlah yang ada, maka kita sediakan dua tempat yang akan kita maksimalkan tempat tersebut. yakni eks puskesmas Popayato timur dan eks puskesmas Lemito,” ungkap Syarif

Ia membeberkan akan lakukan pengawasan terhadap masyarakat untuk memutuskan mata rantai penularan virus corona sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu,tenaga medis akan dimaksimalkan di tempat karantina terpadu.

Syarif menambahkan penerapan protokol kesehatan dan pembatasan mobilisasi masyarakat di malam hari masih diberlakukan.

“Saat ini tersisa tinggal empat yang di rawat. sambil juga kita mempercepat sarana prasarana pendukung dan personil untuk melakukan pengawasan dan penanganan terhadap mereka yang terkonfirmasi apabila bertambah kasus Covid di Pohuwato,” imbuhnya.(Nal)

Related posts