Pemkab Gorut Tindak Lanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman

Pemeriksaan Ombudsman
Tim Ombudsman Perwakilan Gorontalo ketika menyerahkan LHP kepada Sekda Gorut, Suleman Lakoro (kiri,kedua). (Foto ; Fajar)

Pojok6.id (Gorut) – Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Ombudsman Perwakilan Gorontalo. LHP itu berisi soal aduan masyarakat tentang pelayanan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Sekda Gorontalo Utara, Suleman Lakoro mengungkapkan, sebenarnya semua dari isi LHP tersebut telah ditindak lanjuti oleh pihaknya. Akan tetapi, pemerintah daerah belum sempat melaporkan hasil penyelesaiannya ke .Dengan kedatangan Ombudsman, ia mengatakan bahwa telah memerintahkan Disdukcapil Gorut agar langsung mengambil langkah-langkah untuk memberikan jawaban terhadap LPH ini.

“Insyallah (jawaban) itu akan diantar langsung wakil bupati, sekaligus akan melakukan silaturahmi dengan kepala ombudsman,” ungkap dia, Rabu (30/3/2022).

Read More

Di tempat terpisah, Kepala Disdukcapil Gorut, Sarce Kandou, membeberkan bahwa laporan tersebut tentang permasalahan layanan di 2021 lalu dan awal tahun ini. Dimana pada saat itu, beberapa tenaga kontrak di kantor tersebut melakukan mogok kerja, mesin pencetak KTP maupun KIA terjadi kerusakan, dan ditambah server Disdukcapil tidak berfungsi.

“Sehinggan pelayanan disdukcapil itu tidak berjalan normal, dari bulan september (2021) hingga di awal maret (2022). Tapi, alhamdulilah semua permasalahan cepat diatasi oleh pemerintah daerah,” bebernya.

Selain itu, ia menambahkan terkait dengan pengisian beberapa struktur jabatan dan tenaga ahli yang masih kosong saat ini sementara berproses.

“Kita tinggal menunggu hasil akhir persetujuan dari pemerintah provinsi,” tutup dia.(Adv/Jar)

Related posts