Pemkab Gorut Segera Tindaklanjut Perpres 95 Demi Efektifkan Layanan Pemerintahan

Layanan Pemerintahan
Sekda Gorontalo Utara, Suleman Lakoro. (Foto: istimewa)

Pojok6.id (Gorut) – Guna menjadikan yang efektif, Pemkab Gorontalo Utara (Gorut) akan menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) No 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Sekda Gorontalo Utara, , mengatakan bahwa saat ini layanan internet yang ada di Pemerintahan Gorontalo Utara itu masih masih sendiri-sendiri atau dimasing-masing Organisasi Perangkat Daerah, padahal berdasarkan aturan SPBE tersebut harus terpusat Dinas Komunikasi dan Informatika.

Sehingga dalam waktu dekat ini, lanjut Suleman, pihaknya akan membuat sebuah peraturan bupati untuk menindaklanjuti penerapan SPBE ini di Gorut.

Read More

“Apalagi hal in sudah menjadi temuan dan catatan dari BPK RI, dimana pemerintah daerah belum juga menerapkan SPBE secara terpusat,” ujar dia, Senin (25/4/2022).

Selain itu,menurut dia penerapan SPBE ini menjadikan tata kelola pemerintahan bersih, efektif, transparan dan juga pelayanan publik yang makin berkualitas.

“Jadi saya sudah merekomendasikan ke pimpinan OPD-OPD itu wajib segera tindaklanjuti SPBE tersebut tahun ini juga,” tegasnya. (Adv/Jar)

Related posts