Pemkab Gorut Optimalkan Pelaksanaan Ibadah Ramadan 1442 Hijriyah

Pelaksanaan
Bupati Gorontalo Utara saat memberikan sambutan pada "Rapat Mengoptimalkan Pelaksanaan Ibadah Bulan Suci Ramadan Tahun 1442 H/2021 M". (Foto:sukri)

GORONTALO UTARA – Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan ibadah selama bulan suci , Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara menggelar rapat di Ruang Titinepo, Kantor Bupati Gorontalo Utara, Jumat (9/4/2021).

Saat diwawancara, Bupati Gorontalo Utara mengatakan dalam rapat tersebut membahas terkait edaran Kementrian Agama tentang pelaksanaan ibadah selama bulan suci ramadan.

“Sesuai edaran Kementrian Agama Republik Indonesia, Salat Tarawih berjamaah di masjid dibolehkan, namun dengan catatan tidak melebihi kapasitas 50 persen dari daya tampung masjid tersebut,” kata Bupati Indra.

Read More

Indra Yasin juga menambahkan, sudah disepakati dalam rapat tersebut selama pelaksanaan Salat Tarawih berjamaah tetap mengikuti protokol kesehatan,” lanjutnya.

Melalui rapat yang dihadiri seluruh pejabat terkait itu, juga sudah ditetapkan pembayaran zakat fitrah sebesar Rp. 25.000 per orang. (adv/suk)

Related posts