Gorontalo Utara – Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara melalui Dinas Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) memusnahkan sedikitnya 4.767 keping KTP elektronik (KTP-el) dengan cara dibakar. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri Nomor 470.13/11176/SJ, tertanggal 13 Desember 2018 tentang Penatausahaan KTP-el Rusak dan Invalid.
Pemusnahan KTP-el yang rusak dan kadaluarsa ini dilakukan di halaman belakang kantor Bupati Gorut, Senin (17/12/2018), yang disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu, Wakil Ketua DPRD Gorut Djafar Ismail, Kepala Disdukcapil Kardiat Tomayahu, Satpol PP, dan sejumlah awak media serta warga setempat.
“Pemusnahan ini dilaksanakan sesuai dengan edaran Mendagri, dimana KTP yang rusak dan invalid serta KTP ganda yang dikumpulkan sejak program KTP elektronik diterapkan, harus dimusnahkan agar tidak disalahgunakan,” kata Kardiat Tomayahu, Kepala Dinas Dukcapil Gorut usai pemusnahan.
Pihak Dinas Dukcapil saat ini masih menjaring dan melakukan perekaman data KTP elektronik, di seluruh kecamatan untuk memenuhi persyaratan validasi data, serta pemutakhiran data pemilih pada Tahapan Pileg dan Pilpres mendatang. (rls/idj)