Pojok6.id (Limboto) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo telah menetapkan zakat fitrah pada 1445 Hijriah tahun 2024 sebesar 40 ribu rupiah.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Ramli Dj. Talalu, saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (20/3/2024).
“Berdasarkan hasil rapat yang telah di tetapkan Pemerintah Daerah yang di pimpin oleh asisten I, bahwa zakat fitrah untuk tahun 2024 sebesar 40 ribu rupiah di tambah infaq 5 ribu rupiah. sehingga jumlahnya 45 ribu rupiah,” ungkap Ramli
Ia menambahkan untuk penerimaan dan penyaluran itu dilakukan oleh Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) ditingkat kelurahan dan desa yang ada di Kabupaten Gorontalo.
“Yang pembagiannya juga yang di bagi hadisk kepada para mustahak yang ada di kelurahan masing – masing, yang berhubungan dengan zakat fitrah tersebut,”ujarnya
Terakhir, kata Ramli, bahwa pengumpulan zakat fitrah tahun ini tidaklah seperti tahun-tahun kemarin dimana tidak ada lagi klasifikasi.
“Tidak ada klasifikasi lagi seperti kelas satu, dua atau tiga karena secara umum juga tidak ada klasifikasi zakat fitrah, karena itu terkait zakat fitrah yang di tetapkan Pemerintah Daerah sudah mengacu pada tahun kemarin yakni sudah satu golongan,”tandasnya. (Adv)