LIMBOTO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan PT Bank Sulutgo tentang Kas Daerah (Kasda) Desa dan Tax Oline yang dirangkaikan dengan sosialiasasi Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 30 Tahun 2020 tentang sistem online pajak daerah.
Penandatanganan ini dilakukan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako, dan juga Branch Manager Bank SulutGo Cabang Limboto Ir.Jusuf Husain yang di dampingi langsung oleh Wakil Bupati Gorontalo, Hermawan Walangadi di Hotel Aston Kota Gorontalo, Rabu (20/1/2021).
” Penandatangan ini dilakukan untuk mempermudah bagi pemilik restoran ataupun kafe untuk membayar pajaknya, karena sudah ada alat untuk membayar pajak online yang sudah di sediakan oleh Bank SulutGo,”Ungkap Herman
Ia juga menjelaskan untuk sistem kas daerah online telah ada hingga ditingkat desa. Sebab kasda online ini adalah sistem yang memungkinkan untuk pengelolaan keuangan desa yang dapat bertransaksi dalam pembayaran pajak di Kabupaten Gorontalo.
Untuk itu Herman berharap dengan adanya kerja sama ini dapat membantu pembayaran pajak dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
” Mudahan Mudahan dengan adanya alat ini untuk pajak restoran dan caffe karena sudah ada alat pada mereka maka ini bisa meningkatkan PAD khususnya di Kabupaten Gorontalo,”harapnya
Ditempat yang sama, Branch Manager Bank SulutGo Cabang Limboto Jusuf Husain menambahkan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kerjasama yang telah ditandatangani sebelumnya, oleh Direksi Bank Sulutgo dengan Gubernur Gorontalo, dan KPK dibeberapa waktu.
“Alhamdulillah sudah ditandatangani tadi, dan akan berlangsung sehingga pelaksanaan transaksi Anggaran Dana Desa (ADD) itu sudah menggunakan online,”ungkap Jusuf Husain.(Tiw)