Pemkab Gorontalo Mulai Berlakukan Jam Malam untuk Pencegahan Penyebaran Corona

– Untuk mencegah penyebaran , Pemerintah Kabupaten Gorontalo mulai memberlakukan jam malam. Kebijakan itu mulai berlaku sejak 4 April 2020 yang dimulai sejak pukul 22.00 hingga 04.30 WITA.

Sejumlah pertimbangan dilampirkan dalam maklumat Bupati Gorontalo, mulai dari keputusan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2020, Maklumat Kapolri Nomor: MAK/2/III/2020, Keputusan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Gorontalo tanggal 30 Maret 2020, serta hasil rapat Tim Gugus Tugas Kabupaten Gorontalo 2 April 2020.

Dalam maklumat itu, masyarakat bisa melakukan aktivitas malam di antara waktu yang telah ditentukan, hanya jika melakukan pelayanan medis, mendapatkan layanan kesehatan, atau mendistribusikan pangan untuk kepentingan masyarakat.

Read More

Selain melakukan tiga aktivitas ini, masyarakat diharapkan tetap berada di rumah masing – masing.

Selain itu Satpol PP diminta dapat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Kepada Camat dan Kepala Desa, diharapkan juga dapat mensosialisasikan maklumat Bupati Gorontalo tersebut, sekaligus melakukan pembinaan dan pengawasan. (Adv-KT09)

Related posts