Gorontalo – Berdasarkan hasil penilaian kepatuhan pemerintah daerah terhadap Undang-undang nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, di tahun 2018 ini Pemerintah Kabupaten Gorontalo hanya mampu berada di zona kuning.
Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo, Andika R Yahya, menjelaskan bahwa lembaga negara tersebut telah melaksanakan penilaian dan pemeriksaan tingkat kepatuhan di Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah terhadap standar pelayanan publik sebagaimana dalam Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009.
Hal itu kata Andika, sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015, yang menuntut pemerintah untuk mematuhi Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
“Untuk wilayah Provinsi Gorontalo sendiri, baru dilakukan pada tahun 2015 dengan objek penilaian yakni Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota Gorontalo, dan Pemerintah Kabupaten Boalemo,” Kata Andika.
Di Tahun 2016, Pemerintah Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango baru dimasukkan sebagai objek survei kepatuhan terhadap Undang-undang nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Hasilnya di tahun 2016, Pemerintah Kabupaten Gorontalo mendapatkan nilai 30,76 dari skala 1-100 dan berada di posisi ke 74 dari 85 pemerintah kabupaten yang di nilai dan diperiksa. Hal ini menempatkan Pemerintah Kabupaten Gorontalo pada zona merah yang artinya berpredikat rendah.
Di tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Gorontalo tetap berada di Zona Merah serta mengalami penurunan nilai dibanding nilai tahun 2016 karena hanya bisa mengoleksi nilai sebanyak 22,94 saja dan berada di posisi ke 97 dari 104 Pemerintah Kabupaten.
Tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Gorontalo masih tertinggal jauh dengan Kabupaten Bone Bolango yang sudah mengukuhkan posisi di Zona Hijau.
“Tahun ini pemerintah Kabupaten Gorontalo hanya bisa mengoleksi nilai 73,17 dan berada di posisi ke 82 dari 199 Kabupaten yang dinilai,” Ujar Andika seraya menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Gorontalo Cuma mampu menempatkan diri pada zona kuning untuk Tahun 2018.
Zona kuning masih belum cukup, sehingga Ombudsman Republik Indonesia berulang kali memberikan opsi kebijakan kepada para pimpinanan daerah yang masih berada di zona kuning ataupun merah, yang diantaranya memberikan teguran dan mendorong implementasi standar pelayanan publik kepada para pimpinan unit pelayanan publik. [*]