Bonebol – Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Bone Bolango tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dibahas Pemerintah Kabupaten Bone Bolango bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melalui rapat bersama.
Rapat yang digelar di Auditorium Bonebol Cemerlang, Kamis (8/11/2018), turut dihadiri oleh Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Setda Kabupaten Bonebol Tanwir Ali, yang sekaligus membuka kegiatan.
Dalam sambutannya, Tanwir Ali mengatakan, program jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan bagi setiap orang untuk berhak mendapat jaminan sosial dalam memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia termasuk tenaga kerja yang sejahtera, adil dan makmur.
“Dengan semakin meningkatnya peranan tenaga kerja dalam kegiatan pembangunan diberbagai sektor, kemungkinan mengalami kecelakaan dan kematian akibat dari pekerjaannya. Sehingga perlu melakukan perlindungan bagi tenaga kerja pada sektor jasa konstruksi formal dan informal di daerah itu,” kata Tanwir.
Menurutnya, berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Bone Bolango terkait pelaksanaan jaminan sosial, bagi tenaga kerja pada sektor jasa konstruksi formal dan informal di Kabupaten Bone Bolango.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Teguh Setiawan yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, pihaknya menyambut baik pelaksanaan rapat pembahasan Perbup Bonebol tersebut.
“Ini merupakan sinergi program antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah, dalam mendukung pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah, khususnya di Bonebol,” pungkasnya. (rls/idj)