Pemkab BoneBol Akan Berlakukan Perda Retribusi Jasa Pemanfaatan Aset

Pemkab Bone Bolango Menggelar rapat intensifikasi dan perluasan Pendapatan Asli Daerah (PAD), di Ruang Rapat Bupati. Senin (13/02/2023). Foto: Onal Prokopim Bonbol

Pojok6.id () – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango akan segera memberlakukan biaya retribusi, bagi setiap kegiatan pengambilan batu hitam yang ada di Bone Bolango.

Hal itu terungkap, saat Pemkab Bone Bolango menggelar rapat intensifikasi dan perluasan Pendapatan Asli Daerah (PAD), di Ruang Rapat Bupati, Senin (13/2/2023).

“Daerah Pemerintah Kabupaten Bone Bolango bisa mendapatkan retribusi dari kegiatan pengambilan batu hitam yang ada di Bone Bolango karena adanya kegiatan mobilisasi bahan mineral” Ungkap Hamim saat diwawancara awak media.

Read More

Selanjutnya, Hamim juga mengungkapkan, bahwa akan ada Peraturan Daerah yang mengatur tentang jasa retribusi pemanfaatan aset atau infrastruktur di daerah, khususnya Kabupaten Bone Bolango.

“Dalam waktu dekat akan menerapkan peraturan daerah tersebut, dengan perkiraan nama Perdanya adalah retribusi jasa pemanfaatan aset atau infrastruktur daerah untuk kegiatan mobilisasi mineral”  Ujar Hamim.

Ia juga menyampaikan jasa retribusi yang didapatkan dari kegiatan pengambilan batu hitam, akan didistribusikan ke pihak terkait yang ada di Bone Bolango

“Lewat retribusi ini sebagian besar 50%, sumbernya ini akan kita kembalikan ke desa atau Kecamatan penghasil untuk penanganan kesehatan seperti stunting, untuk pendidikan seperti orang putus sekolah, dan perbaikan ataupun pembangunan infrastruktur” Ungkapnya.

Hamim berharap, Peraturan Daerah segera disusun dan diterapkan paling lambat satu setengah bulan kedepan.

“Saya berharap dalam satu setengah bulan ke depan ini, Perda sudah bisa diterapkan oleh pemerintah daerah, kemudian akan diawali lewat penyusunan naskah akademik, sosialisasi dengan perkopimda, lalu akan kita sosialisasikan ke pihak terkait. Kita akan eksekusi paling lama di bulan April nanti,” Pungkasnya. (Adv)

Related posts