GORONTALO – Nelayan Andon Gorontalo dan Sulawesi Tengah (Sulteng) kini bisa menangkap dan mendaratkan ikan dengan lega.
Pasalnya Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Gorontalo melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Andon Penangkapan Ikan untuk Kapal kurang dari 30 GT, bertempat di Tinelo Room DKP Provinsi Gorontalo Senin (25/11/19).
Penandatanganan kerjasama ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah beserta jajarannya, pelaku usaha perikanan dan nelayan andon Gorontalo.
“Penandatanganan PKS ini sudah lama direncanakan bahkan sebelum saya menjadi Kepala Dinas, Namun baru sekarang bisa terealisasi karena begitu banyaknya agenda kegiatan sehingga sering tertunda,” Kata Sila N Botutihe.
Sila Botutihe menjelaskan, di mana ikan beruaya maka disitu nelayan berada, karena nelayan profesinya menangkap ikan dan tugas Pemerintah memberikan kemudahan salah satunya dengan membuat PKS degan Dinas Kelautan dan Perikanan Sulteng.
Di tempat yang sama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Tengah, M Arief Latjuba mengungkapkan dengan ditandatanganinya PKS Andon ini maka nelayan di wilayahnya sudah bisa saling mengakses Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) Andon dengan terlebih dahulu mengurus surat keterangan.
Rencananya sudah ada 30 nelayan Gorontalo dan 15 nelayan Sulawesi Tengah yang akan segera mengurus surat keterangan untuk penerbitan SIPI Andon. (Adv)
Sumber : Humas Pemprov Gorontalo