Pemerintah Kota Gorontalo Usulkan Dua Ranperda ke DPRD

Wali Kota Gorontalo, Marten Taha (Kiri) saat menyerah dokumen terhadap dua buah Ranperda usul inisiatif eksekutif kepada Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki (Kanan). (Foto: Ryan)

Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo mengusulkan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, untuk dibahas lebih lanjut oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dekot Gorontalo.

Penyerahan dokumen terhadap dua usulan ranperda tersebut, diserahkan secara langsung oleh Wali Kota Gorontalo, kepada Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Gorontalo, Senin (24/10/2022) di Aula I Kantor DPRD Kota Gorontalo.

“Kedua ranperda itu yakni, pertama Ranperda tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana dan Utilitas, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” ungkap Marten kepada sejumlah awak media.

Read More

Menurut Wali Kota dua periode itu, kedua Ranperda ini merupakan ranperda yang sangat penting untuk mendapatkan payung hukum, dalam rangka untuk penyelenggaraannya di Kota Gorontalo.

“Terutama masalah penyediaan dan penyerahan prasarana dan utilitas yang ada di perumahan-perumahan, yang kemudian mengakibatkan adanya keluhan warga. Karena setelah selesai dikerjakan dan dihuni, maka seluruh prasarana dan aset yang bukan milik daripada masyarakat, itu harus diserahkan kepada pemerintah Kota Gorontalo, untuk dilakukan pemeliharaan,” ujarnya.

Kemudian untuk Ranperda Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), kata Marten, selama ini memang sudah berjalan dengan baik berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako), tetapi menyangkut pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat, sehingga harus memiliki payung hukum yang lebih kuat, berupa peraturan daerah.

“Bagaimana masyarakat melakukan permohonan terhadap pelayanan perizinan, seperti batasan waktu berapa hari selesai dan izinya keluar, berapa biayanya, standar pelayanan dan lain sebagainya, itu harus disebutkan,” jelasnya.

Ia berharap, dengan demikian hal tersebut dapat memberikan kemudahan dan kepastian kepada masyarakat, terhadap berbagai pelayanan yang diberikan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki mengatakan, bahwa kedua ranperda usulan inisiatif eksekutif ini akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD, sesuai dengan mekanisme.

“Untuk itu Ranperda ini akan kami tindaklanjuti, dan dibahas sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPRD,” pungkasnya. (Adv)

Related posts