Sampaikan LPPD, Pemerintah Kota Gorontalo Jadi Daerah Pertama

Pertama
Kepala Bagian Pemerintahan Kota Gorontalo, Yusrianto Kadir (kiri), menyerahkan LPPD Pemkot Gorontalo kepada Biro Pemerintahan Provinsi Gorontalo. Foto: istimewa

– Pemerintah Kota Gorontalo menjadi daerah pertama di Provinsi Gorontalo, yang menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo. Berdasarkan ketentuan permendagri batas waktu pemasukkan LPPD setiap tanggal 31 Maret ditahun berikutnya.

Dokumen berisi tentang kinerja pemerintah daerah selang tahun 2020 itu, secara resmi diserahkan Kepala Bagian Pemerintahan Kota Gorontalo, Yusrianto Kadir, kepada Biro Pemerintahan Provinsi Gorontalo, bertempat di Kantor Gubernur Gorontalo, Selasa (23/3/2021).

“Sesuai informasi yang kami terima dari Pemerintah Provinsi Gorontalo, belum ada daerah lain yang menyerahkan LPPD. Hingga saat ini, baru Pemerintah Kota Gorontalo,” kata Yusrianto.

Read More

Ia mengungkapkan alasan LPPD Kota Gorontalo lebih cepat selesai dari batas waktu yang ada, dikarenakan tahap penyusunan sudah dilakukan jauh hari sebelumnya.

“Banyak tahapan yang akan dilalui, misalnya evaluasi internal, Asesment serta Reviuw dari Pemerintah Provinsi” ucap Yusrianto.

Kecepatan dalam penyusunan LPPD, lanjut Yusrianto, juga tentu turut didukung ketersediaan data oleh Organisasi perangkat daerah. Menurutnya tanpa dukungan itu maka dokumen tersebut akan sulit diselesaikan tepat waktu.

“Karena Penusunan LPPD harus dilakukan secara sistematis, terbagi dalam 5 bab dan 626 indikator kinerja kunci” jelas Yusrianto.

Penyampaian LPPD, masih kata Yusrianto, tidak hanya dilakukan dalam bentuk dokumen narasi. Pemerintah Kota Gorontalo kini sedang merampungkan pemasukkan dokumen berbasis elektronik melalui sistem informasi LPPD.

“Kami berharap LPPD kota Gorontalo, akan tetap meraih hasil maksimal seperti tahun kemarin, yang mengantarkan Pemkot memperoleh anugerah Parasamya Purna Karya Nugraha,” tutup Yusrianto.

Seperti diketahui, Penyempaian LPPD merupakan amanat PP no 13 tahun 2019 tentang laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang dipertegas dengan Permendgri no 18 tahun 2020. Yang mengharuskan setiap kepala daerah menyusun hasil kinerjanya setiap tahun.

Permendagri tersebut juga mengatur Pemasukkan Dokumen LPPD dilakukan secara berjenjang kepada Menteri Dalam Negeri, melalui Gubernur. (adv/rls)

Related posts