Pojok6.id (Pohuwato) – Pemerintah bersama DPRD Pohuwato menggelar rapat paripurna penetapan 3 buah Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah, Selasa, (27/12/2022). Penetapan berlangsung di ruang paripurna DPRD Pohuwato.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Nasir Giasi. Mewakili Pemerintah Daerah ialah Wakil Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa.
Adapun Perda yang ditetapkan yaitu Peraturan Daerah tentang pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, dan Peraturan Daerah tentang bangunan gedung.
Penetapan Perda tersebut tertuang dalam berita acara nomor 100/Pem-Phwt/BA/55/XII/2022. Nomor 15 BABP-DPRD/XII/2022. Kepala daerah dan DPRD Pohuwato tentang persetujuan atas 3 buah rancangan Peraturan daerah menjadi Peraturan Daerah, yang ditandatangani oleh ketua DPRD dan Wakil Bupati Pohuwato Suharsi Igirisa
Nasir menyampaikan, sejatinya dalam rapat paripurna saat itu akan menetapkan 4 buah ranperda. 1 Ranperda ditunda penetapannya, mempertimbangkan usulan sejumlah anggota rapat. Rancangan peraturan daerah yang ditunda tersebut adalah Ranperda tentang pemberian nama jalan dan sarana umum.
“Menunda pengesahan ranperda pemberian nama-nama jalan, dan dimasukkan di tahun 2023,” Kata Nasir Giasi.
Sementara itu, Wakil Bupati Pohuwato Suharsi Igirisa menyampaikan bahwa apresiasinya terhadap lembaga DPRD, telah menyelesaikan 3 buah rancangan peraturan daerah. Soal penundaan penetapan ranperda pemberian nama jalan, kata dia, menunggu putusan bersama DPRD.
“Pemerintah daerah menyampaikan terimakasih dan apresiasi atas kinerja lembaga DPRD,” Ujar Suharsi Igirisa.