Pojok6.id (Pohuwato) – Pemerintah Daerah Pohuwato mengusulkan 2 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif ke DPRD. Ranperda itu soal perizinan berusaha dan pajak retribusi.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Pohuwato, Seharsi Igirisa, melalui rapat paripurna DPRD, Senin (6/2/2023). Rapat paripurna saat itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Pohuwato, Nirwan Due.
“Dapat kami sampaikan sebagai dasar pengajuan dua buah Ranperda usul inisiatif Pemda, sesuai surat kami nomor 100/Pem-Hukum/2685 perihal penyampaian rancangan peraturan daerah tahun 2023 tertanggal 23 November 2022 dan nomor 800/Sek-Hukum/181 perihal penyampaian rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di Pohuwato,” Ungkap Suharsi Igirisa.
Suharsi menyampaikan, tujuan pemerintah mengusulkan rancangan peraturan tersebut. Ada empat poin yang disampaikan, pertama meningkatkan ekosistem investasi dan tujuan berusaha. Kedua memperkuat peran dan komitmen pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Ketiga, instrumen pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengendalikan suatu kegiatan usaha. Keempat, penerbitan perizinan berusaha dapat lebih efektif dan sederhana karena tidak semua usaha harus memiliki izin,” Lanjutnya.
Selanjutnya, Suharsi menyampaikan pentingnya usulan ranperda tentang pajak dan retribusi. Dalam rancangan ini, diharapkan pemerintah daerah memiliki turunan regulasi soal pajak.
“Rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi yang kami usulkan merupakan amanat undang-undang nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah,” Kata Suharsi.
Nantinya, rancangan aturan ini menurut dia akan diberlakukan pada tahun 2024 mendatang. Kemudian ia menyebut soal ketentuan opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan. Dengan diundangkan nya rancangan peraturan ini maka lanjut Suharsi, akan mencabut 12 peraturan daerah yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah serta beberapa peraturan Bupati sebagai pelaksanaannya kedepan.
“Pemberlakuan rancangan pajak dan retribusi ini mulai berlaku 2024. Khusus ketentuan opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor mulai berlaku pada 6 Januari 2025,” Ungkapnya.