Pojok6.id (Limboto) – Polemik pemberhentian Plt Kepala Desa (Kades) Botumoputi, Kecamatan Tibawa, sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada. Hal itu disampaikan, Kepala Dinas PMD, Zubair Pomalingo.
Zubair menjelaskan, bahwa pemberhentian Plt. Kepala Desa Botumoputi merupakan wewenang Bupati Gorontalo selaku kepala pemerintahan di daerah, dan proses pemberhentiannya telah sesuai berdasarkan peraturan yang berlaku, dimana langkah ini diambil Pemerintah Daerah dengan mempertimbangkan berbagai faktor.
Ia pun menegaskan bahwa pemberhentian Plt Kepala Desa, juga berdasarkan evaluasi yang dilakukan Dinas PMD. Dimana Kades tersebut dinilai tidak mampu melaksanakan manajemen pemerintahan desa secara baik, dan dinilai menjadi provokator utama dalam terciptanya ketidakharmonisan di antara aparat desa.
“PLT Kepala Desa yang diberhentikan memainkan peran yang provokatif dalam menciptakan disharmoni di antara aparat desa, menyulut ketegangan yang tidak pernah terjadi sebelumnya,” ungkap Zubair
Olehnya dengan adanya pemberhentian dan pergantian ini, Zubair mengharapkan pemerintah desa dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta lebih efektif dalam menjalankan tugas-tugasnnya.
“Sebagaimana komitmen Pemerintah Kabupaten Gorontalo untuk memperkuat otonomi daerah dan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil di tingkat desa dapat diawasi dan diatur secara efektif,” ujarnya. (Adv)