KOTA GORONTALO – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea mengatakan untuk menangani peredaran miras di Kota Gorontalo perlu ada ketegasan dari pemerintah, dalam hal ini Bupati dan Wali Kota.
Hal tersebut disampaikan Adhan Dambea saat menghadiri dialog terbuka yang dilaksanakan oleh Badan Kesbangpol Provinsi Gorontalo di Warkop Mekar, Minggu (3/11/2019).
Menurut Adhan, memang ada Perda Miras dari Pemprov Gorontalo namun persoalan miras ini harusnya menjadi tanggung jawab dari Bupati dan Wali Kota.
“Peranan kepala daerah diperlukan dalam persoalan ini, dan harus ditangani langsung bukan hanya memerintah bawahan,” kata Adhan.
Mantan Wali Kota Gorontalo menambahkan, perlu ada kebersamaan semua pihak terkait, baik pemerintah, TNI-Polri dan juga masyarakat. (idj)