Gorontalo – Untuk mendorong penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dan pembayaran pajak tepat waktu, Pemprov Gorontalo memberikan sanksi bagi PNS yang mengabaikannya. Salah satunya dengan menunda pembayaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi PNS bersangkutan.
“Kebijakan ini sudah beberapa tahun kami terapkan. Siapa yang belum melaporkan SPT tahunan maka TKD-nya kami tahan (tidak dibayarkan). Kebijakan ini juga berlaku untuk LHKSN (Laporan Harta Kekayaan ASN). Ini efektif untuk mendorong PNS melaporkan dan membayar pajak,” beber Rusli usai melaporkan SPT Pajak Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo, Selasa (05/03/2019).
Kebijakan tersebut juga diakui oleh Kepala KPP Pratama Gorontalo Daud Suranto. Menurutnya, sejak awal tahun ini animo PNS pemprov untuk melaporkan SPT tahunan sangat tinggi. Masalahnya sekarang tinggal mendorong pemda kabupaten/kota dan instansi swasta melakukan langkah yang sama.
“Dari bulan kemarin teman-teman di pemprov mulai melaporkan SPT-nya. Jadi kami berterima kasih kepada pemprov biar semua pegawainya taat melaporkan SPT dan membayar pajak. Kabupaten/kota mungkin akan coba kita edukasi, pemprov sudah memberi contoh yang baik,” puji Daud.
Lebih lanjut Daud menjelaskan, KPP Pratama Gorontalo menargetkan realisasi pajak tahun 2019 sebesar Rp940 miliar. Angka itu relatif lebih tinggi dari realisasi pajak tahun sebelumnya yang hanya Rp774 miliar atau 76 persen dari target.
“Kami optimis (target bisa teralisasi). Sekarang ada banyak proyek baru juga ya ada bendungan, penerusan PLTU di Anggrek. Kami melihat ekonomi Gorontalo akan tumbuh sehingga kami optimis bisa menaikkan performance di tahun ini,” imbuhnya. (adv)
Sumber: Humas Pemprov Gorontalo