Pembangunan Gedung Kantor PTUN Diharapkan Selesai Empat Bulan

Penjagub Ismail Pakaya melakukan peletakan batu pertama pembangunan gedung kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Gorontalo, yang bertempat Jl. Sultan Amai, Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Selasa (15/08/2023). (Foto: Fadly)

Pojok6.id (Gorontalo) – Pembangunan gedung kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Gorontalo diharapkan selesai dalam waktu empat bulan. Harapan ini disampaikan Penjabat Gubernur Ismail Pakaya ketika menghadiri acara peletakan batu pertama yang bertempat Jl. Sultan Amai, Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Selasa (15/08/2023).

“Saya hanya pesan satu kepada kontraktor. Waktu kita itu hanya empat bulan, September, Oktober, November dan Desember. Gedung konstruksi dengan dua lantai,” ungkap Ismail.

Ia menambahkan bahwa pembangunan gedung ini akan berjalan secara bersamaan dengan proyek lainnya yang ada di provinsi maupun di kabupaten/kota. Olehnya, kepada kontraktor, Ismail meminta untuk fokus pada pekerja di lapangan nanti.

Read More

“Karena sempat dilaporkan sama Pak Kadis PU kemarin, ada beberapa pekerjaan kita yang kemungkinan kalau tidak segera dimulai, kita akan kehabisan waktu. Apalagi Desember itu banyak. Oleh karena itu, saya minta Bapak (Kontraktor) memenuhi permintaan Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan TUN. Kontruksinya harus bagus, dalam waktu empat bulan,” lanjutnya.

Di tempat yang sama, Kepala PTUN Provinsi Gorontalo, Sutiyono menyebut dana yang dialokasikan oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) melalui Biro Perencanaan sebanyak Rp30.547.298.000. Dana tersebut dibagi 50 persen untuk digunakan pada tahun 2023 ini, sementara sisanya akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2024.

“Tahun ini kami hanya dapat menggunakan anggaran sebesar 50 persen, sesuai dengan rencana, progres pekerjaan sampai pada struktur bangunan hingga tanggal 31 Desember 2023. Dan 50 persen sisanya akan dilaksanakan atau dikerjakan pada tahun anggaran 2024,” jelasnya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Gorontalo menghibahkan tanah seluas 4.856 meter persegi. Proses pemberian hibah tanah ini telah dirintis oleh Ketua Pengadilan TUN Makassar sejak dikeluarkannya keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2016 dan Surat Keputusan Ketua MA RI, kemudian dikawal oleh ketua Pengadilan TUN Gorontalo pertama, dan dilanjutkan kembali oleh Ketua PTUN yang sekarang menjabat.

Related posts