Pembahasan Lahan Bendungan Bulango Ulu, Gubernur Gorontalo: Ditargetkan Tiga pekan

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie (tengah) menggelar video conference dengan Dinas PUPR, Balai Wilayah Sungai dan Badan Pertanahan Nasional, Kamis (14/5). Foto : Salman – Humas

GORONTALO – Proses pembebasan lahan pembangunan Bendungan Bulango Ulu di Kabupaten Bone Bolango ditargetkan tiga pekan selesai. Hal itu disampaikan , usai menggelar video conference dengan , Balai Wilayah Sungai dan Badan Pertanahan Nasional, Kamis (14/5/2020).

Pembangunan proyek bernilai Rp. 2,2 triliun tersebut terhambat dengan proses pembebasan lahan. Masih ada 600-an persil yang dokumen kepemilikannya belum lengkap, dari 2.000 lebih bidang tanah yang akan dibebaskan.

“Ada tanah yang pemiliknya itu tidak di sini, tapi di luar daerah nah itu yang menyulitkan. Tadi Pak Sultan yang membidangi itu minta waktu tiga minggu untuk menyelesaikannya. Apalagi sekarang masih puasa dan ada pandemi covid-19,” ucap Gubernur Rusli usai pertemuan.

Read More

Gubernur Rusli berharap agar koordinasi lintas sektor terus dilakukan, untuk membahas temuan masalah yang ada dilapangan. Ia juga mengigatkan, agar proses pembebasan lahan harus tetap mengikuti aturan perundang undangan yang berlaku agar tidak bermasalah kemudian.

“Proyek ini tiap tahun dianggarkan oleh pusat, bahkan untuk pembebasan lahannya juga sudah ada. Jangan sampai ada kesan kita enggak serius bekerja,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas PUPR Sultan Kalupe menjelaskan bahwa saat ini tahapan perencanaan, persiapan serta penetapan lokasi sudah ditetapkan oleh gubernur. Untuk melanjutkan ke tahap pelaksanaan pengadaan tanah masih ada beberapa data dan dokumen yang diminta oleh kanwil ATR BPN untuk dilengkapi.

“Jika data tersebut sudah lengkap dan terterima oleh tim kanwil ATR BPN, maka oleh kanwil ATR BPN selaku ketua panitia pengadaan tanah akan membentuk tim pelaksana,” ungkap Sultan.
Ia juga menjelaskan, bahwa tim terdiri Satuan Tugas A dan B yang diketuai oleh pihak BPN Satgas bertugas menginventarisasi, mengidentifikasi bukti-bukti kepemilikan tanah serta melakukan pengukuran.

“Hasil dari itu nanti diserahkan ke BWS sebagai instansi teknis yang mebutuhkan tanah untuk di appraisal. Tim appraisal yang menghitung nilai ganti kerugiaan yang wajar,” jelasnya.

Tahapan akhirnya yakni musyawarah tentang bentuk ganti rugi dengan pemilik tanah berdasarkan nilai appraisal dari BPN. Jika para pihak setuju maka dilakukan pembayaran. (adv)

Related posts