Pelayanan Publik Pemprov Gorontalo Diapresiasi Ombudsman RI

Pelayanan
Wagub Gorontalo H. Idris Rahim (kanan), saat menerima cendera mata dari anggota Ombudsman RI, Alvin Lie, di ruang kerja Wagub, Rabu (23/12/2020). (Foto : Haris – Humas)

GORONTALO – Berdasarkan laporan yang masuk ke , selama tahun 2020 tidak laporan yang menonjol terkait penyelenggaraan pelayanan publik . Terkait hal tersebut, Ombudsman Republik Indonesia mengapresiasi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo.

“Alhamdulillah untuk tahun ini tidak ada laporan-laporan yang menonjol terhadap Pemprov Gorontalo. Kalaupun ada, responnya sangat cepat diselesaikan dan ada perbaikan. Seperti inilah yang kami harapkan menjadi contoh pemerintah kabupaten/kota di Gorontalo,” kata Alvin Lie, anggota Ombudsman RI saat diwawancarai usai bertemua dengan Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim di ruang kerja Wagub komplek Gubernuran Gorontalo, Rabu (23/12/2020).

Alvin menjelaskan, pertemuannya dengan Pemprov Gorontalo merupakan langkah antisipatif dalam mencegah timbulnya permasalahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dikatakannya, fungsi Ombudsman bukan hanya menindaklanjuti laporan masyarakat, tetapi juga melakukan upaya pencegahan dengan memberikan informasi kepada pemerintah agar melakukan langkah-langkah perbaikan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Read More

“Fungsi Ombudsman dalam mengawasi bukan untuk mencari siapa yang salah dan diberikan sanksi. Ombudsman baru sukses jika membantu penyelenggara pelayanan publik menjadi lebih baik. Ombudsman tidak akan baik jika pelayanan publik tidak baik,” imbuhnya.

Sementara itu berdasarkan data dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, laporan masyarakat yang masuk selama tahun 2020 sebanyak 45 laporan. Dari jumlah itu, sebanyak 37 laporan diteruskan ke pemeriksaan dan 20 laporan di antaranya telah diselesaikan.

Ombudsman Perwakilan Provinsi Gorontalo juga menerima enam laporan masyarakat khusus Covid-19, serta melaksanakan konsultasi layanan publik sebanyak 48 laporan. Selain itu ada satu laporan ditolak formil, lima laporan ditolak materil, dan dua laporan dilimpahkan ke Ombudsman Pusat. (adv)

Sumber: Humas Pemprov Gorontalo

Related posts