Pojok6.id (Limboto) – Para pelaku usaha di Kabupaten Gorontalo di minta untuk segera melaporkan Kegiatan Penanaman Modal atau LKPM. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP), Rachmat Mohamad, pada kegiatan Bimtek Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang bertempat di Bukit Proja, Kabupaten Gorontalo, Kamis (25/07/2024).
Rachmat mengatakan, hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 Pasal 15, tentang setiap perusahaan diwajibkan untuk membuat LKPM.
“Sebab jika pelaku usaha yang tidak menyampaikan atau memasukkan LKPM sesuai periode pelaporan, akan mendapat peringatan dari BKPM,” tegasnya
Peringatan tersebut, lanjut Rachmad, berdasarkan peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal nomor 5 tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berbasis risiko, serta sebagaimana juga tertuang dalam Pasal 1 angka 20 PBKPM Nomor 5 tahun 2021.
“Perusahaan yang tidak merespons surat peringatan selama 3 kali secara berturut-turut, dapat dijatuhi sanksi berupa pembatalan atau pencabutan izin perusahaan,” tambahnya.
Ia menerangkan, sejak hadirnya sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), pelaku usaha dapat melakukan LKPM secara online. Selain itu, pelaku usaha juga bisa melakukan LKPM secara offline dengan mendatangi langsung kantor Dinas PM-PTSP Kabupaten Gorontalo.
“Pelaku usaha dalam melakukan LKPM bisa secara online maupun offline. Untuk online melalui OSS RBA, dan untuk offline bisa mendatangi langsung Kantor Dinas PM-PTSP Kabupaten Gorontalo,” jelasnya. (adv)