LIMBOTO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo bersama organisasi keagamaan serta tokoh adat di Kabupaten Gorontalo, sepakat memperbolehkan masyarakat di wilayah zona hijau covid-19 untuk melaksanakan salat Idul Fitri di lapangan terbuka.
Hal itu disampaikan Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo usai mengikuti rapat koordinasi persiapan akhir ramadan dan salat idul fitri 1441 H bertempat di ruang Madani Kantor Bupati Kabupaten Gorontalo. Selasa, (19/05/2020).
“Tadi atas keputusan bersama baik MUI, Muhammadiyah, NU, Serikat Islam, DMI, tokoh-tokoh adat, menghendaki tetap dilaksanakannya salat idul fitri. Maka tadi diputuskan kita melaksanakan sholat idul fitri dengan catatan berada dilapangan. “Kata Nelson.
Ia menambahkan pada pelaksanaan salat idul fitri, penerapan protokol kesehatan tetap diperketat dan diserahkan kepada desa untuk melakukan pengaturan.
“Para jamaah harus menggunakan masker, tes suhu tubuh dan menjaga jarak, tidak salaman dan anak anak rentan itu tidak di bawa di tempat shalat. Selain itu juga, waktu pelaksanaan salat juga di percepat”Ungkapnya.
Ia menambahkan keputusan memperbolehkan masyarakat di zona hijau di Kabupaten Gorontalo untuk melaksanakan salat Id itu akan dilaporkan kepada Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie.(Adv-KT09)