Pegawai Diskominfo Dan Statistik Jalani Tes Urin BNN

Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Gorontalo melakukan tes urine di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo,Selasa (09/07/2019). (Foto : Istimewa)

 – Badan Nasional Narkotika () Provinsi Gorontalo melakukan tes urine di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo.

Pemeriksaan ini dipimpin oleh Kepala Bagian Umum BNN Provinsi Gorontalo, Abdul Karim Engahu. Hal ini adalah implementasi  Rencana Aksi Nasional P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) di lingkung Pemerintah Provinsi.

“Kami siap untuk diperiksa urine, termasuk seluruh Aparat Sipil Negara () dan Pegawai Tidak Tetap (PTT)  di lingkup dinas ini,” kata Sekretaris Dinas Kominfo dan Statistik, Yahya Ichsan, Senin (8/7/2019).

Read More

Yahya Ichsan menyadari kedatangan BNN ini bertujuan untuk memastikan ASN dan PTT tidak terlibat penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu Abdul Karim Engahu mengungkapkan, pemeriksaan urine ini dilakukan di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), meskipun ia mengaku tidak semua bisa dilayani secara maksimal.

“Ada 3 hal yang kami lakukan, sosialisasi, membentuk relawan antinarkoba, dan pemeriksaan urine,” kata Abdul Karim Engahu.

Menanggapi kesediaan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik yang langsung seluruh stafnya bersedia diperiksa urinenya, Abdul Karim Engahu mengucapkan terima kasih, sebab hal tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2018 tentang rencana aksi P4GN,.

“Apabila ASN didapati positif, maka perlu pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan hasil pemeriksaan urine dan perlu assesment terhadap ASN yang bersangkutan,” kata Abdul Karim Engahu.

Abdul Karim Engahu berharap ASN terhindar dari penyalahgunaan narkoba, OPD harus berwawasan antinarkoba dan melaksanakan sosialisasi serta menjadi relawan antinarkoba.

Dalam pemeriksaan urine ini, seluruh ASN dan PTT di lingkungan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo tidak terindikasi adanya penggunaan narkoba. (Adv)

Sumber : Humas Gorontalo

 

 

Related posts