GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo memastikan akan memberikan sanksi berupa pencabutan izin usaha bagi pedagang yang menimbun bahan pokok hingga dituntut secara pidana. Hal itu disampaikan oleh Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie usai memimpin rapat terbatas pimpinan OPD, Kamis (26/3/2020).
Penegasan Rusli tersebut juga untuk mengingatkan para pedagang agar dengan menimbun bahan pokok untuk keuntungan pribadi, terlebih dimasa siaga darurat virus corona.
“Jika ketahuan ada laporan masyarakat, kami akan tindak tegas dengan melibatkan Polri. Kita akan cabut izin-izinnya,” tegas Rusli.
Tidak hanya mencabut izin usaha Rusli memastikan bahwa pedagang “nakal” juga akan dituntut secara pidana. Ancaman ini juga berlaku kepada pedagang bahan bangunan.
Ia berharap dengan adanya efek kenaikan harga dolar tidak diimbangi dengan permainan harga di pasaran. Terlebih jika ada pedagang yang sengaja menimbun semen, besi dan produk bahan bangunan lainnya.
“Ini instruksi bapak presiden, kami akan bertindak tegas,” imbuhnya. (Adv)
Sumber : Humas Pemprov Gorontalo