Paris Jusuf dan Ridwan Monoarfa Resmi Jabat Pimpinan Sementara DPRD Provinsi Gorontalo

Paris Jusuf saat ditunjuk menjadi pimpinan sementara DPRD Provinsi Gorontalo. Foto: Humas Deprov

Pojok6.id (DPRD) – Paris Jusuf secara resmi diangkat sebagai pimpinan sementara periode 2024-2029. Ia didampingi oleh , yang menjabat sebagai Wakil Ketua sementara.

Penunjukan tersebut dibacakan oleh Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo, Sudarman Samad, pada acara pelantikan yang berlangsung Senin (9/9/2024).

Dalam keterangannya, Paris Jusuf menjelaskan bahwa penugasan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD.

Read More

“Sebagaimana diamanatkan dalam peraturan tersebut, tugas pimpinan sementara DPRD adalah memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, serta memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib,” ungkap Paris.

Ia juga menambahkan, bahwa proses penetapan pimpinan DPRD definitif akan segera dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama.

“Kami akan memastikan semua tugas ini terlaksana sesuai aturan dan seefektif mungkin agar proses penetapan pimpinan DPRD berjalan lancar,” pungkasnya. (Adv)

Related posts