TIDORE – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan yang akan dihelat pada 9 Desember mendatang, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Tidore melaksanakan sosialisasi terkait aturan yang mengatur tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Panwaslu Kecamatan Tidore, Supriyanto Ade menjelaskan, netralitas ASN dalam Pilkada diatur dalam Undang-undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Bukan hanya itu, ada Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negri Sipil, Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negri Sipil,” kata Supriyanto.
Untuk itu, lanjut Supriyanto, kita harus mewujudkan pemilu yang demokratis, memastikan terselenggaranya pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan berkualitas serta menegakkan integritas, kredibilitas penyelenggara, transparansi penyelenggaraan maupun akuntabilitas hasil pemilu.
“Salah satu contoh pencegahan yang dilakukan adalah seperti kegiatan sosialisasi pengawasan, termasuk kegiatan hari ini, yaitu sosialisasi dalam bentuk pencegahan. Dimana kami memberikan pemahaman untuk mematuhi potensi-potensi pelanggaran yang akan terjadi nanti,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Camat Tidore, Abdul Hakim Adjam menambahkan, dengan adanya sosialisasi tentang netralitas ASN oleh Panwaslu Kecamatan Tidore, bisa tetap menjaga komitmen dan netralitas ASN di Pilkada mendatang.
“Bahwa setiap orang punya hak politik yang berbeda, bahkan orang dijamin dengan aturan. Namun bukan dengan perbedaan politik silaturahmi antara masyarakat terputus, itu yang tidak kami inginkan,” tuturnya. (dik)