Pansus Penyusun Perda Penyelenggaraan Zakat Lakukan Studi Komparatif di DPRD Kota Bandung

Tim pansus penyusun perda penyelenggaraan zakat DPRD Provinsi Gorontalo saat melakukan studi komparatif di DPRD Kota Bandung, Jawa Barat. (Foto: Setwan Deprov Gorontalo)

Pojok6.id (Gorontalo) – Tim Pansus (Panitia Khusus) penyusun perda penyelenggaraan DPRD Provinsi Gorontalo  melakukan studi komparatif di DPRD Kota Bandung, Jawa Barat, pada Senin (7/6/2021). Ketua Pansus, Sumawiyoto, saat dihubungi via telepon seluler mengatakan, dipilihnya DPRD Kota Bandung  karena sejak tahun 2002 pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah di Kota Bandung sudah diatur dengan perda.

“Ditambah lagi total pendapatan zakat dari ASN dilingkungan Kota Bandung cukup besar. Perbulannya bisa mencapai kurang lebih hampir 2 Miliar. Dan kita (DPRD) ingin memaksimalkan kesempatan ini untuk mendapatkan pokok-pokok pikiran pengelolaan zakat yang bisa diimplementasikan di Provinsi Gorontalo”ujarnya.

Sambung Warsito, lewat studi komparatif itu pihaknya juga ingin memaksimalkan secara komperhensif peran Badan Amil Zakat Nasional () ditingkat kabupaten/kota yang ada di Provinsi Gorontalo.

Read More

“Sehingga mereka (Baznas) yang ada ditingkat kabupaten/kota sudah punya pegangan terkait biaya operasional pengelola yang bisa digunakan dari dana zakat. Termasuk tata cara penyaluran dan pertangggung jawaban, serta koordinasi dengan pihak pemerintah”tutup Warsito. (Adv/aan)

Related posts