Pansus II Dekot Mulai Bahas Ranperda Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Kerja

Suasana Rapat Pansus II DPRD Kota Gorontalo tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. (Foto: Qowi)

Pojok6.id (DPRD) – Panitia khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kota Gorontalo menggelar rapat terkait pembahasan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, Senin (27/5/2024), di Aula I .

Ketua Pansus II DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming, mengungkapkan bahwa, pada pembahasan ranperda tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan ini, teridiri dari 13 BAB dan 32 Pasal.

“Alhamdulillah dalam pembahasan ranperda yang ini kurang lebih memakan waktu 3 jam, itu kita hanya bisa menyelesaikan satu pasal saja, terkait dengan ketentuan umum pasal 1 yang merupakan definisi daripada Ranperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan ini,” ujarnya.

Read More

Menurut Darmawan, hal tersebut merupakan bukti bentuk keseriusan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dalam hal untuk menyederhanakan terkait dengan definisi daripada perusahaan, agar tidak menimbulkan efek dikemudian hari.

“InsyaAllah pembahasan ranperda ini akan kita lanjutkan pada minggu berikut, dan kita berharap agar kiranya ketika ini menjadi perda, maka perda ini betul-betul akan bisa bermanfaat bagi masyarakat, terutama bagi masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut, itu akan mendapatkan manfaat,” pungkasnya. (Adv)

Related posts