Pojok6.id (DPRD) – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, akhirnya merampungkan revisi Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pemondokan.
Anggota Pansus II Dekot Gorontalo, Muksin Brekat mengatakan, revisi ini dilakukan untuk mengatur kembali terkait dengan mekanisme setiap usaha yang termasuk kedalam kategori pemondokan.
“Sebelumnya memang ada Perda No. 12 Tahun 2008 tentang usaha Pemondokan, tetapi seiring berjalannya waktu maka perlu kita melakukan pengaturan kembali,” ungkap Muksin.
Ia menuturkan didalam Ranperda ini, pihaknya telah melampirkan beberapa pasal, yakni kurang lebih 18 Pasal yang telah dimasukkan sebagai prasa daripada substansi dari Perda Pemondokan.
“Alhamdulillah sudah selesai pembahasannya, dan kita menyimpulkan bahwa pasal demi pasal, yang kita jadikan prasa sebagai esensi daripada perda tersebut, sudah sesuai dengan perkembangan dan mekanisme peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Perda pemondokan ini, lanjut Muksin, akan sedikit tegas. Karena merupakan perda inisiatif legislatif untuk ada pedoman khusus bagi kegiatan Pemerintah Kota, dalam rangka melakukan monitoring evaluasi terhadap setiap usaha pemondokan.
“Insya Allah dalam waktu dekat, kita akan se-segera mungkin menindaklanjuti dengan Rapat Paripurna, sesuai dengan mekanisme dan tata tertib DPRD,” tandasnya. (Adv)