Pansus II Dekot Gorontalo Rampungkan Ranperda Perumda Air Minum Muara Tirta

Ranperda Perumda
Pansus II DPRD Kota Gorontalo bersama Direktur PDAM, Lucky Paudi (Kemeja Biru). (Foto: Ryan)

Pojok6.id (DPRD) – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, akhirnya merampungkan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Gorontalo, Kamis (23/12/2021).

Kepada awak media Ketua Pansus II Dekot Gorontalo, Rolly Kadullah menyampaikan, bahwa dalam air minum muara tirta tersebut, ada 63 Pasal dan tambahan satu pasal yang telah mereka selesaikan.

“Alhamdulillah hari ini adalah rapat terakhir pansus II, terkait dengan pembentukan Perumda Air Minum Muara Tirta yang sesuai dengan diamanatkan oleh PP 54 tahun 2017,” ungkapnya.

Read More

Aleg dari fraksi PPP itu mengaku, dalam pembahasan Ranperda ini telah memakan waktu selama enam bulan. Mulai dari perubahan PDAM menjadi Perumda, hingga merampungkan ranperda perumda air minum muara tirta Kota Gorontalo dari pasal ke pasal bersama pihak eksekutif.

“Untuk itu kami meminta kepada pemerintah Kota Gorontalo untuk secepatnya menetapkan ranperda perumda ini menjadi perda, sesuai dengan mekanisme yang ada di DPRD,” tuturnya.

Dirinya berharap, dengan adanya ranperda ini nantinya bisa meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, terutama kepada masyarakat yang kurang mampu.

“Seusai mekanisme yang ada di DPRD, kita akan fasilitasi ranperda ini ke provinsi, dan insyaallah satu atau dua pekan kedepan kita tunggu balasannya, lalu kemudian kita akan melaksanakan rapat untuk di paripurnakan,” tutupnya. (Ad/Ryn)

Related posts