Pojok6.id (DPRD) – Panitia khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, menggelar rapat terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pemondokan di Kota Gorontalo.
Ranperda penyelenggaraan pemondokan sendiri, merupakan Ranperda yang mengatur tentang ketertiban yang ada di indekos, penginapan, hotel dan lain sebagainya yang berhubungan dengan tempat tinggal sementara.
“Ini sementara kita kaji dan kurang lebih ada beberapa pasal, 17 sampai 18 pasal yang akan kita ubah,” ungkap anggota Pansus II Dekot Gorontalo, Irwan Hunawa.
Ketua komisi C Dekot Gorontalo itu juga mengaku, telah mengusulkan kepada lembaga eksekutif untuk mengeksekusi perihal perubahan-perubahan, guna menata sistem pemondokan yang akan di tempati oleh orang-orang yang akan berkunjung ke Kota Gorontalo.
“Penting itu untuk bagaimana ketika orang datang ke Gorontalo, kemudian dia menggunakan fasilitas pemondokan seperti kos-kosan itu ada kenyamanan,” jelasnya.
Selain itu, ia turut meminta agar kriteria-kriteria dalam pemondokan diatur, dimulai dari ketersediaannya fasilitas seperti tempat mandi, cuci, buang air, ruang tamu, hingga pembuangan sampah.
“Kita ketahui bersama Kota Gorontalo ini sebagai kota jasa, sehingga bagaimana kita bisa berikan kenyamanan bagi para penguna jasa ini,” tandasnya. (Adv/Ryn)