Pojok6.id (Gorontalo) – Panitia Khusus I DPRD Provinsi Gorontalo tengah mematangkan materi dalam peraturan daerah (perda) tentang perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Gorontalo.
Hal tersebut dilakukan oleh Pansus lewat rapat kerja bersama OPD terkait pada Senin (5/7/2021). Ketua Pansus, Laode Haimudin menyampaikan tingkat pembahahasan ranperda itu kini sudah mencapai 90 persen, dan pihaknya tinggal menunggu penyesuaian isi pasal dari biro hukum dan biro organisasi pemerintah.
“Itu sudah kita mintakan penyesuaiannya, karena dari perda lama nomor 11 tahun 2016 itu banyak yang berubah. Dan harus menyesuaikan dengan aturan-aturan yang baru, seperti Permenpan nomo 25 tahun 2021 tentang penyederhanaan sturuktur organisasi pada instansi pemerintahan daerah”jelasnya.
Dalam rapat tersebut juga, kata Laode sudah ada kesepakatan tentang perubahan penentuan tipe OPD yang sesuai dengan usulan pemerintah. Tapi, itu juga diterangkannya ada yang diubah tipe dan ada yang tetap dipertahankan.
“Prinsipnya semuanya ditentukan lewat hasil evaluasi dimasing-masing OPD sesuai amanat Permendagri nomor 99 tahun 2018. Itupun ada OPD yang sudah berjalan dengan baik tetap kita pertahankan, dan OPD yang masih perlu diperbaiki akan digabung”tutupnya. (Adv/aan)