Pansus I Dekot Gorontalo Mulai Bahas Ranperda RPIK, Siapkan Arah Baru Industri Daerah

Rapat Pansus I DPRD Kota Gorontalo di Aula III DPRD Kota Gorontalo. (Foto: Ryan)

Pojok6.id (DPRD) – Tim Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Gorontalo mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Gorontalo Tahun 2026–2046, Selasa (3/3/2026). Rapat awal tersebut menjadi langkah strategis, dalam menyiapkan arah kebijakan industri daerah untuk 20 tahun ke depan.

Ketua Pansus I DPRD Kota Gorontalo, Ariston Tilameo, menjelaskan bahwa Ranperda yang dibahas merupakan dokumen Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK), yang menjadi syarat utama dalam pengembangan sektor industri di daerah.

“Rapat tadi adalah rapat awal. Perda yang dimaksud ini tentang RPIK, yakni dokumen yang memuat perencanaan industri ke depan. Dokumen ini menjadi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan. Jika daerah ingin mengembangkan industri, maka harus memiliki RPIK,” jelas Ariston.

Read More

Menurutnya, pembahasan saat ini masih berada pada tahap awal, sehingga substansi isi dokumen akan dikaji lebih mendalam pada rapat-rapat pansus berikutnya. Pansus I berkomitmen memastikan dokumen tersebut, benar-benar komprehensif dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan industri di Kota Gorontalo dalam jangka panjang.

Ia juga menambahkan, bahwa dokumen RPIK nantinya akan disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), meskipun penyesuaian tersebut tidak termuat secara langsung dalam dokumen yang dibahas.

Dengan dimulainya pembahasan Ranperda ini, DPRD Kota Gorontalo menunjukkan keseriusan dalam menyiapkan fondasi hukum dan perencanaan yang matang, guna mendorong pertumbuhan industri yang terarah, berkelanjutan, dan selaras dengan tata ruang wilayah.

Pembahasan lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar dalam waktu dekat, untuk memperdalam substansi dokumen sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (Adv)

Related posts