Pojok6.id (DPRD) – Panitia khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo bakal membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul Inisiatif Legislatif.
Kedua Ranperda itu yakni, Ranperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, dan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas.
Namun sebelum memasuki pembahasan Ranperda, selaku Ketua Pansus, Darmawan Duming mengatakan bahwa pihaknya berinisiasi, dengan melakukan Rapat Internal Pansus terlebih dahulu.
“Sebelum mulai pembahasan bersama teman-teman eksekutif, kita dahului dengan pembahasan di internal pansus, serta kedua Ranperda ini merupakan Ranperda usul inisiatif Legislatif,” ungkap Darmawan.
Tujuan dari Rapat Internal Pansus sendiri, lanjut Darmawan, adalah untuk menyamakan presepsi, terlebih kedua Ranperda ini sebelumnya sudah pernah digodok di dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), akan tetapi yang termasuk dalam pansus I ini, tidak semua termasuk di dalam Bapemperda DPRD Kota Gorontalo.
“Oleh karenanya melalui rapat internal pansus ini, ketika dua buah rancangan peraturan daerah ini kita bahas bersama pihak eksekutif, minimal cara pandang kita sudah sama,” pungkasnya. (Adv)