Pansus DPRD Gorontalo Bahas Ranperda Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol

Pansus DPRD Provinsi Gorontalo saat menggelar rapat kerja membahas pengendalian peredaran minuman beralkohol bersama OPD dan stakeholder terkait. Foto: Alif

Pojok6.id (DPRD) – Panitia Khusus (Pansus) menggelar rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Gorontalo dan stakeholder terkait, dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pengendalian , yang diselenggarakan di Ruang rapat Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (1/7/2024).

Ketua Pansus DPRD Provinsi Gorontalo, Wasito Somawiyono, menyampaikan bahwa rapat kerja tersebut diselenggarakan dalam rangka untuk mengidentifikasi masalah yang ada, dengan mendengarkan masukan-masukan yang disampaikan oleh OPD terkait.

“Meskipun kami sudah punya draft yang sudah dikaji oleh tim NA dari Perguruan tinggi, tetapi kami harus mendengar masukan dari OPD terkait, sehingga apa yang menjadi masukan dari stakeholder akan kita rangkum dan jadikan bahan-bahan yang nantinya akan memperkaya isi daripada ranperda ini,” ungkapnya.

Read More

Selain itu, Wasito juga menjelaskan bahwa pemerintah Provinsi tidak mempunyai kewenangan, dalam melarang peredaran minuman beralkohol melainkan hanya mengatur peredarannya.

“Sehingganya disini kita lebih menata peredarannya dan untuk meminimalisasi peredaran dari minuman beralkohol, agar minuman beralkohol ini lebih terkendala peredarannya,” jelasnya.

Terakhir, Ia menambahkan bahwa kedepannya pihaknya akan melakukan rapat kerja bersama dengan OPD lainnya dalam upaya lebih mematangkan ranperda tersebut.

“Muatan-muatannya sudah ada, sebelumnya kami juga sudah menggelar Focus Group Discussion (FGD) termasuk dengan tokoh-tokoh agama dan mereka juga sudah memberikan masukannya,” pungkasnya. (Adv)

Related posts