Pansus Deprov Gorontalo Tuntaskan Pembahasan Rancangan Perubahan Tentang Tatib Dewan

Perubahan
Rapat Pansus DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka finalisasi pembahasan perubahan kedua tata tertib Dewan nomor 1 tahun 2018. (Foto: Aan)

GORONTALO – Panitia Khusus (Pansus) Gorontalo, menyelesaikan pembahasan rancangan perubahan tentang dewan nomor 1 tahun 2018, Kamis (7/1/2020).

, Ketua Pansus menerangkan yang paling utama atas perubahan adalah bagaimana pokok pikiran (pokir) telah masuk dalam tata tertib dewan.

“Pokir yang sudah kita tuangkan dalam tatib ini bisa menjadi landasan bagi setiap perencanaan, dan juga masuk dalam penganggaran APBD Provinsi. Dari Pokir yang sudah kita bahas bersama tim pansus ini, dalam penganggaran APBD minimal Pokir harus terakomodir sebesar 5 persen”Jelas AW Thalib.

Read More

Selanjutnya untuk pemanfaatan kegiatan dewan diluar daerah Aw Thalib menjelaskan hal tersebut telah diatur. Pengaturan itu dimaksudkan untuk memaksimalkan kinerja pimpinan dan anggota agar jika terdapat penyampaian aspirasi ataupun pengaduan dari masyarakat didalam daerah bisa langsung dilayani.

“Pengaturan pemanfaatan kegiatan dewan diluar daerah bertujuan, agar kinerja dalam daerah tidak terjadi kevakuman baik itu oleh pimpinan maupun anggota. Agar pengaduan ataupun penyampaian aspirasi dari masyarakat bisa terlayani dengan baik”Terangnya.

Selain itu AW Thalib mengungkap pada rapat penyelesaian pembahasan tata tertib dewan juga telah dibahas tentang pengabsenan anggota di setiap rapat paripurna maupun rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Pengabsenan yang dimaksudkan Aw Thalib adalah, jika ada anggota dewan yang tidak menghadiri setiap agenda rapat akan diberikan sanksi.

“Jika ada ada anggota dewan pada setiap kegiatan dewan yang terencana dan tidak mengikutnya dengan presentase diatas 50 Persen. Terlebih ketidakhadiran itu tanpa ada alasan yang jelas, sudah tentu akan mendapatkan sanksi tidak akan diberikan surat tugas untuk kegiatan kedinasan diluar daerah”Punkasnya.(Aan)

Related posts