Pojok6.id (DPRD) – Panitia Khusus (Pansus), Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRP), DPRD Provinsi Gorontalo tengah menggodok secara teliti Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dibahas secara pasal per pasal, dalam kolaborasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam pembahasan yang bertempat di hotel FOUR POINT Sarinah Jakarta, Rabu (6/9/2023) itu, turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Kris Wartabone
Pansus yang terdiri dari anggota DPRD, yang ahli dalam bidang perpajakan serta ekonomi, berfokus pada evaluasi mendalam terhadap kebijakan perpajakan dan retribusi daerah yang berlaku di Provinsi Gorontalo.
Ketua Pansus, Sun Biki, menyatakan pentingnya memastikan bahwa Ranperda ini dapat memberikan manfaat maksimal, bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
“Kami mengambil pendekatan hati-hati dalam mengkaji setiap pasal dari Ranperda ini, untuk memastikan bahwa kebijakan perpajakan dan retribusi daerah yang dihasilkan adalah seimbang dan berkelanjutan,” jelasnya
Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa evaluasi mendalam yang dilakukan Pansus DPRD Provinsi Gorontalo bersama OPD terkait, diharapkan dapat menghasilkan kebijakan perpajakan dan retribusi daerah yang lebih efektif dan responsif terhadap dinamika ekonomi dan kebutuhan masyarakat di Provinsi Gorontalo.
“Proses pembahasan secara pasal per pasal ini juga diharapkan dapat menciptakan kebijakan yang lebih inklusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkasnya. (Adv)